Jaksa Agung Menonaktifkan Kejari Lahat JPU Buntut Kasus Seksual Anak di Bawah Umur
Untuk diketahui, tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan eksaminasi atas vonis 10 bulan penjara itu kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Lahat. Ketut mengatakan hasil dari eksaminasi khusus itu nantinya akan diserahkan ke Kejagung. Menonaktifkan sementara pejabat struktural Kejari Lahat dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini dilakukan karena diduga ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang.
"Ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang," tandas Ketut