Jaksa Agung Menonaktifkan Kejari Lahat JPU Buntut Kasus Seksual  Anak di Bawah Umur

January 10, 2023 - 11:52
JAMPIDUM Dr. Fadil Jumhana SH,MH (Foto:Ist)
2 dari 3 halaman

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding dengan nomor yaitu:

1. Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK O.OH BIN LINDI.

2. Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK M. ALDO PRATAMA BIN MERIANSYAH. 

Adapun yang dinonaktifkan sementara terkait kasus ini diantaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Kasi Pidum Kejari Lahat, Kasubsi dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut. Dijelaskannya, jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung juga akan memeriksa para jaksa yang menangani kasus tersebut. 

"Saat ini telah diserahkan ke Jamwas untuk dilakukan pemeriksaan penanganan perkara yang unprofessional tersebut," ujar Ketut Sumaedana 

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.