KPK Ungkap Dua Klaster Besar Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut

March 31, 2026 - 10:56
KPK ungkap ada dua klaaster dalam korupsi dana haji yang melibatkan mantan menteri agama Gus Yaqut. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
1 dari 2 halaman

DETIKMERDEKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas. Dalam pengusutan perkara ini, KPK mengidentifikasi adanya dua klaster utama yang menjadi fokus penyidikan.

Juru bicara KPK menjelaskan bahwa klaster pertama berkaitan dengan proses pembagian kuota haji, sementara klaster kedua menyangkut dugaan praktik penyalahgunaan dalam pengelolaan kuota tersebut, termasuk potensi keterlibatan pihak-pihak tertentu di luar kementerian.

Pada klaster pembagian kuota, KPK mendalami mekanisme distribusi tambahan kuota haji yang diduga tidak berjalan sesuai ketentuan. Penyidik menelusuri kemungkinan adanya intervensi atau keputusan yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga memunculkan indikasi kerugian negara.

Sementara itu, klaster kedua berfokus pada dugaan kerja sama tidak sah antara oknum dengan pihak swasta, termasuk agen perjalanan haji. Dalam bagian ini, KPK menyoroti adanya potensi praktik kongkalikong yang memanfaatkan tambahan kuota haji untuk kepentingan tertentu.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.