Pedoman Media Siber

oleh

Kebebasan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak dasar setiap orang. Hak ini dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, dan juga Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Kehadiran media siber di Indonesia menjadi bagian dari kebebasan tersebut.

Media siber punya karakter yang berbeda dibanding media lain. Karena itu, perlu aturan yang jelas agar pengelolaannya tetap profesional. Media juga harus menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pedoman ini disusun oleh Dewan Pers bersama berbagai pihak sebagai acuan kerja media siber.

Ruang lingkup

Media siber adalah semua media berbasis internet yang menjalankan kegiatan jurnalistik dan mengikuti aturan pers yang berlaku.

Isi buatan pengguna adalah semua konten yang dibuat atau diunggah oleh pengguna, seperti tulisan, foto, komentar, audio, video, hingga postingan di blog atau forum.

Verifikasi dan keberimbangan berita

Setiap berita pada dasarnya harus diverifikasi.

Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib dikonfirmasi agar tetap akurat dan berimbang.

Dalam kondisi tertentu, berita bisa dipublikasikan lebih dulu tanpa verifikasi lengkap. Syaratnya jelas: menyangkut kepentingan publik yang mendesak, sumbernya kredibel, dan pihak yang perlu dikonfirmasi belum bisa dihubungi.

Media juga harus memberi catatan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih perlu diverifikasi. Setelah itu, proses verifikasi tetap dilanjutkan dan hasilnya dimuat dalam pembaruan berita.

Isi buatan pengguna

Media wajib memiliki aturan yang jelas soal konten dari pengguna. Pengguna harus mendaftar dan login sebelum mengunggah konten.

Konten tidak boleh mengandung hoaks, fitnah, kekerasan, pornografi, atau ujaran kebencian terkait SARA.

Konten juga tidak boleh bersifat diskriminatif atau merendahkan pihak lain.

Media berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar aturan. Media juga harus menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.

Setiap laporan harus ditindaklanjuti, paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.

Ralat, koreksi, dan hak jawab

Perbaikan berita mengacu pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap ralat, koreksi, atau hak jawab harus ditautkan ke berita awal dan diberi keterangan waktu.

Jika berita dikutip media lain, maka koreksi juga wajib diikuti oleh media yang mengutip. Media yang tidak melayani hak jawab bisa dikenai sanksi denda sesuai aturan.

Pencabutan berita

Berita tidak bisa dicabut begitu saja atas permintaan pihak luar. Pencabutan hanya bisa dilakukan untuk alasan tertentu, seperti menyangkut SARA, kesusilaan, anak, atau korban trauma.

Setiap pencabutan harus disertai alasan yang jelas dan diumumkan ke publik.

Iklan

Media harus membedakan secara tegas antara berita dan iklan. Konten berbayar wajib diberi penanda seperti “iklan”, “advertorial”, atau “sponsored”.

Hak cipta

Media wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan yang berlaku.

Pencantuman pedoman

Pedoman ini harus ditampilkan secara terbuka di media agar bisa diketahui publik.

Sengketa

Jika terjadi perselisihan terkait pelaksanaan pedoman ini, penyelesaiannya dilakukan oleh Dewan Pers.