Jaksa Agung Menonaktifkan Kejari Lahat JPU Buntut Kasus Seksual  Anak di Bawah Umur

January 10, 2023 - 11:52
JAMPIDUM Dr. Fadil Jumhana SH,MH (Foto:Ist)
1 dari 3 halaman

DETIKMERDEKA.COM- Berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat Sumatera Selatan, ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI , Dr.Ketut Sumaedana melalui Siaran Persnya kepada awak media Senin (09/01/23) 

Kapuspenkum menjelaskan bahwa atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut: 

1.Agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.

2.Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.