"CPO sebagai komoditas strategis diklasifikasikan dalam HS Code 1511 tanpa pembedaan kadar asam, sehingga seluruh bentuk CPO tetap tunduk pada ketentuan pembatasan," jelasnya.
Namun, penyidik menemukan dugaan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi disebut sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306 yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.
Rekayasa tersebut diduga dilakukan untuk menghindari rezim pengendalian ekspor, kewajiban DMO, serta mengurangi pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit.
"Terdapat pemberian kickback kepada oknum pejabat negara untuk memuluskan proses administrasi, sehingga klasifikasi tidak sesuai tetap dapat digunakan," ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian besar serta terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional.
"Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun," jelas Anang.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Selanjutnya, para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.