UI Proses Kasus Chat Pelecehan, Pelaku Terancam Sanksi Berat

April 14, 2026 - 22:42
Foto; Tangkapan Layar TikTok/ody
1 dari 3 halaman

DETIKMERDEKA - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menjadi sorotan publik setelah isi percakapan dalam grup chat internal mereka beredar di media sosial.

Dugaan pelecehan tersebut berupa percakapan bernuansa seksual yang dinilai merendahkan martabat perempuan. Kasus ini pertama kali mencuat setelah para mahasiswa yang diduga terlibat menyampaikan permintaan maaf secara tiba-tiba di grup angkatan tanpa penjelasan awal.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengungkapkan bahwa permintaan maaf tersebut menjadi titik awal terkuaknya kasus ini.

"Permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku," katanya.

Ia menjelaskan bahwa pengakuan tersebut disampaikan pada Sabtu (11/4/2026) malam. Dengan adanya pengakuan itu, pihak mahasiswa menilai status para terlibat sudah jelas.

"Mereka semua mengakui perbuatan mereka. Jadi Sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka. Mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku," katanya.

Setelah permintaan maaf tersebut, muncul unggahan di media sosial yang memuat isi percakapan yang menjadi dasar permintaan maaf tersebut. Percakapan tersebut berisi candaan dan komentar yang dinilai merendahkan.

"Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon, mohon maaf, dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH. Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual," katanya.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.