Jampidsus Tetapkan 11 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO dan POME

February 11, 2026 - 18:48
Sumber foto: Dok. Kejaksaan Republik Indonesia
1 dari 3 halaman

DETIKMERDEKA - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunan Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022–2024.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resmi, Selasa (10/2/2025).

"Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan yang profesional dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," ujar Anang Supriatna.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) serta pihak swasta/perusahaan.

Dari unsur pemerintah, tersangka meliputi:

LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan serta Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.

FJR, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, saat ini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT.

MZ, ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.

Sementara dari kalangan swasta, tersangka yang ditetapkan yakni:

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.