Sumber foto: Dok. Kejaksaan Republik Indonesia
2 dari 3 halaman
ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
ERW, Direktur PT BMM.
FLX, Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP.
RND, Direktur PT PAJ.
TNY, Direktur PT TEO serta pemegang saham PT Green Product International.
VNR, Direktur PT SIP.
RBN, Direktur PT CKK.
YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Anang menjelaskan, dalam kurun waktu 2020 hingga 2024 pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga. Kebijakan itu dilakukan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).