UI Proses Kasus Chat Pelecehan, Pelaku Terancam Sanksi Berat

April 14, 2026 - 22:42
Foto; Tangkapan Layar TikTok/ody
2 dari 3 halaman

Percakapan tersebut diketahui berlangsung di grup LINE dan WhatsApp dengan jumlah anggota sebanyak 16 orang.

"Sejauh ini yang ada di dalam grup tersebut adalah 16 orang," tutur Dimas.

Di tengah berkembangnya kasus, muncul nama Munif Taufik yang disebut sebagai pihak yang pertama kali menyebarkan isi percakapan tersebut ke publik. Namun, di media sosial juga berkembang spekulasi bahwa yang bersangkutan diduga turut terlibat dalam percakapan tersebut.

Sejumlah narasi di media sosial menyebutkan berbagai dugaan terkait motif penyebaran chat tersebut, meski hal ini belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak kampus.

Pihak Fakultas Hukum UI sendiri telah menyampaikan sikap tegas terhadap kasus ini melalui pernyataan resmi.

"Fakultas mengecam keras segala bentik perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI.

Penanganan kasus kini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa proses yang berjalan mencakup berbagai tahapan investigasi.

"Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat," ujar Erwin.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.