KPK menduga praktik korupsi tersebut berkaitan dengan penggunaan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Fadia untuk menjadi penyedia jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Perusahaan tersebut disebut kerap memenangkan proyek meskipun terdapat penawaran dari pihak lain dengan harga yang lebih rendah.
Menurut penyidik, sejumlah perangkat daerah bahkan diminta menyerahkan rincian harga perkiraan sendiri (HPS) kepada perusahaan tersebut sebelum proses tender berlangsung. Hal itu diduga dilakukan agar perusahaan tersebut dapat menyesuaikan nilai penawaran dan memastikan kemenangan dalam proyek pengadaan.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai penyalahgunaan jabatan dan penerimaan keuntungan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini.