Polres Muara Enim Sumsel Ungkap Pembunuhan Pegawai SPPG Sri Wulandari

February 20, 2026 - 02:50
1 dari 2 halaman

DETIK MERDEKA, Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Muara Enim, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam berhasil diamankan dua tersangka berinisial A sebagai pelaku utama dan polisi juga menetapkan tersangka lain yaitu M yang membantu menjual sepeda motor milik korban.

Akibat perbuatanya, A dijerat Pasal 459 KUHP. Polisi juga mengenakan pasal subsider yakni Pasal 458 Ayat (1) KUHP, serta subsider lainnya Pasal 479 Ayat (3) KUHP.
tersangka M, polisi menjeratnya dengan Pasal 459 KUHP. M juga dikenakan pasal subsider yakni Pasal 479 Ayat (3) KUHP, serta lebih subsider Pasal 591 KUHP.

Seperti diketahui, Sebelumnya Jasad korban ditemukan di kebun Nanas Desa Gaung Asam, Kabupaten Muara Enim, setelah menghilang selama tujuh hari. Pelaku menjerat leher korban menggunakan jilbab, pada Selasa (27/1/2026).

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.