Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
3 dari 3 halaman
Atas dasar itu, pemerintah memutuskan mencabut keputusan pembatalan dan memulihkan kembali hak atas tanah para transmigran.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan membatalkan hak pakai maupun sertifikat lain yang terlanjur terbit di atas lahan yang sama. Pemerintah bersama Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ESDM akan melakukan mediasi lanjutan dengan para pihak terkait di Kalimantan Selatan.
“Selanjutnya nanti kami akan melakukan mediasi lagi agar nanti sertifikatnya kita pulihkan. Tentunya harapannya, mediasinya itu mempunyai bargaining position yang lebih kuat,” tutupnya.