Permasalahan muncul setelah Pemerintah Kabupaten Kotabaru menerbitkan Izin Usaha Pertambangan batu bara pada 2010 di kawasan yang sama, sehingga terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan antara warga transmigran dan perusahaan tambang.
Konflik tersebut berlanjut pada 2019, ketika kepala desa setempat mengajukan permohonan pembatalan seluruh sertifikat transmigran di wilayah itu. Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan membatalkan 717 sertifikat hak milik dengan luas sekitar 480 hektare yang berada dalam area IUP.
Namun, hasil penelaahan pemerintah menemukan adanya kekeliruan dasar hukum dalam proses pembatalan. Kanwil BPN Kalimantan Selatan disebut menggunakan salah satu pasal dalam Peraturan Menteri ATR/BPN tahun 2016 yang dinilai tidak relevan untuk kasus tersebut.
“Menurut hemat kami, pasal tersebut tidak sesuai untuk diterapkan. Tidak sesuai. Setelah kita cek, tidak sesuai pasalnya,” jelas Nusron.