Konflik Lahan dengan IUP, Pemerintah Putuskan Pulihkan Hak Transmigran

February 12, 2026 - 17:10
Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
1 dari 3 halaman

DETIKMERDEKA - Pemerintah memastikan akan memulihkan sertifikat tanah milik para transmigran di Desa Bekambit dan Bekambit Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang sebelumnya sempat dibatalkan akibat tumpang tindih dengan wilayah izin usaha pertambangan (IUP).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, keputusan pemulihan diambil setelah pemerintah menilai pembatalan sertifikat tersebut tidak memiliki dasar regulasi yang tepat.

“Kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut, artinya mencabut, membatalkan SK pembatalan (sertifikat tanah tersebut),” ujar Nusron seperti dikutip dari unggahan akun Instagram resminya, Rabu (11/2).

Nusron menjelaskan, lahan di dua desa tersebut telah lama ditempati para transmigran. Mereka memperoleh sertifikat hak milik dari BPN pada periode 1989 hingga 1990.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.