BGN memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang direkrut untuk mendukung program pemenuhan gizi bersumber dari APBN. Rencananya, sebanyak 32.000 PPPK akan direkrut pada Februari 2026 untuk ditempatkan di SPPG di berbagai daerah.
Anggaran sumber daya manusia BGN tahun 2026 mencapai Rp7,1 triliun. Dana ini telah disetujui Komisi IX DPR RI dan masuk dalam pos belanja pegawai berkode 5.1 yang diperuntukkan bagi PPPK.
Kebijakan perekrutan besar-besaran PPPK menunjukkan kebutuhan tenaga dapur SPPG semakin mendesak. Pemerintah menilai keberadaan pegawai ini penting untuk menjaga layanan gizi masyarakat, terutama saat momentum besar seperti Ramadan dan Idulfitri.
BGN menekankan konsistensi regulasi menjadi acuan utama dalam pemberian hak pegawai. Ketidakpastian bagi non-ASN masih menunggu keputusan lebih lanjut, sementara ASN dipastikan tetap menerima THR sesuai aturan yang berlaku.[]