DETIKMERDEKA - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Lebaran 2026 akan mengikuti regulasi yang berlaku.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengatakan THR bagi pegawai dapur berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) merujuk penuh pada aturan resmi.
“Kalau ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” kata Dadan, di Jakarta, pada Kamis, 29 Januari 2026.
Dadan belum bisa memastikan peluang pemberian THR bagi pegawai SPPG yang tidak berstatus ASN. Ia menekankan keputusan tersebut bergantung pada regulasi lanjutan.
Skema THR sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Aturan itu mencakup pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.