DETIKMERDEKA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan harga daging sapi di tingkat konsumen yang beredar di pasaran masih berada dalam koridor Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah. Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya informasi mengenai kenaikan harga daging sapi di sejumlah daerah.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan bahwa informasi harga daging sapi yang disebut melampaui HAP umumnya merujuk pada daging sapi kualitas super.
“Kabar mengenai harga daging sapi di beberapa pasar yang disebut melampaui HAP di tingkat konsumen, itu adalah jenis daging sapi kualitas super,” ujar Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, daging kualitas super merupakan daging tanpa lemak atau yang sering disebut sebagai daging polosan. Sementara itu, ketentuan HAP yang diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 mengacu pada daging sapi kualitas standar, yaitu potongan paha belakang segar yang masih memiliki sedikit tempelan lemak.
Dalam regulasi tersebut, harga acuan di tingkat konsumen berada pada kisaran Rp105.000 hingga Rp140.000 per kilogram. Rinciannya, paha belakang segar maksimal Rp140.000 per kilogram, paha depan segar Rp130.000 per kilogram, dan paha depan beku Rp105.000 per kilogram.
“Jadi yang Rp160.000 per kg itu adalah daging kualitas super. Itu tidak kami atur. Yang pemerintah atur adalah harga daging sapi yang standar, yaitu paha belakang yang masih sedikit ada lemaknya. Maksimal harganya Rp140.000,” tegas Ketut.
Bapanas juga meminta Satuan Tugas Pangan di daerah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perbedaan kualitas daging sapi beserta rentang harga yang berlaku di pasar.
“Pengawasan digencarkan karena minggu ini adalah minggu yang sangat krusial. Puncak kenaikan permintaan diprediksi terjadi mulai besok hingga Rabu depan,” kata Ketut.