Ketua Komisi III DPR Bantah RKUHAP Hapus Asas Lex Specialis UU Tipikor

July 23, 2025 - 17:32
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman
2 dari 3 halaman

Komisi III DPR akan mengundang KPK dan pegiat antikorupsi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) usai masa reses. Masa reses berlangsung mulai Kamis, 24 Juli 2025, selama satu bulan.

"Kami akan mengalokasikan waktu raker atau RDPU dengan KPK dan aktivis antikorupsi untuk membahas masukan terkait RUU KUHAP," ujarnya.

Habib juga menolak anggapan bahwa penyelidik dan penyidik KPK tidak diakomodasi dalam RKUHAP. Ia mengacu pada hasil rapat Panitia Kerja (Panja) yang mencantumkan definisi penyelidik dalam Pasal 1 angka 7.

"Jadi tidak benar kalau penyidik hanya dari Polri," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menyoroti sedikitnya 17 masalah dalam RKUHAP. Salah satunya soal Pasal 327 yang berpotensi meniadakan asas lex specialis.

"Pasal 327 itu punya potensi dimaknai penyelesaian penanganan perkara itu hanya bisa dengan hukum acara pidana biasa, sedangkan yang ditangani oleh KPK kan merujuk pada Undang-Undang KPK," kata Imam Akbar Wahyu Nuryamto, Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.