Digiring ke Rutan Salemba, Tersangka Korupsi Dijerat Pasal Berlapis KUHP Baru dan UU Tipikor

February 11, 2026 - 11:43

DETIK MERDEKA - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Para tersangka langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba usai penetapan status hukum dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Informasi tersebut disampaikan melalui rilis resmi di laman Kejagung. Dalam keterangan itu dijelaskan, para tersangka disangka melanggar pasal berlapis yang menggabungkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Pada sangkaan primair, penyidik menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, dalam sangkaan subsidiair, para tersangka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan ini juga dihubungkan dengan Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Meski identitas lengkap para tersangka tidak dirinci dalam kutipan rilis tersebut, Kejagung memastikan status tersangka ditetapkan setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan KUHAP. Perbuatan yang disangkakan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pasal 3 UU Tipikor yang digunakan dalam sangkaan subsidiair mengatur tentang setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Adapun Pasal 18 UU Tipikor mengatur mengenai pidana tambahan, termasuk kewajiban pembayaran uang pengganti, perampasan barang, hingga pencabutan hak tertentu. Sementara pengaitan dengan KUHP terbaru menunjukkan adanya pendekatan hukum yang terintegrasi antara aturan pidana umum dan tindak pidana khusus.
Kapan dan Di Mana Ditahan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan. Penahanan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah penahanan ini dilakukan pada tahap penyidikan guna memastikan proses hukum berjalan efektif. Penyidik menilai terdapat alasan subjektif dan objektif untuk melakukan penahanan, termasuk kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan.
Penerapan pasal primair dan subsidiair merupakan strategi hukum yang lazim dalam perkara korupsi. Dengan konstruksi tersebut, jaksa memiliki alternatif pembuktian di persidangan. Jika unsur dalam dakwaan primair tidak terbukti, hakim dapat mempertimbangkan dakwaan subsidiair sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.
Selain itu, penggunaan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 menjadi sorotan tersendiri. KUHP baru yang telah disahkan memuat sejumlah pembaruan, termasuk ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana. Penggabungan dengan UU Tipikor memperlihatkan upaya harmonisasi regulasi dalam penegakan hukum.
Selama masa penahanan 20 hari pertama, penyidik akan terus mendalami peran masing-masing tersangka, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi alat bukti untuk pemberkasan. Apabila diperlukan, masa penahanan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejagung menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Proses hukum akan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Perkembangan perkara ini masih terus ditunggu publik. Dengan sangkaan pasal berlapis yang ancaman hukumannya tidak ringan, kasus ini berpotensi menjadi salah satu perhatian dalam agenda penegakan hukum tindak pidana korupsi ke depan.

 

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.