Ini Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beropeeasi

July 9, 2025 - 11:48
Menteri BUMN Erick Thohir
1 dari 2 halaman

DETIKMERDEKA - Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan bahwa peran Kementerian BUMN adalah mengawasi dan mendampingi pengelolaan perusahaan-perusahaan pelat merah yang berada di bawah Danantara Indonesia. Tugas itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU BUMN.

“Kami fokus mendampingi Danantara, tapi juga sebagai regulator kami bernegosiasi dengan pemerintah,” ujar Erick, pada Rabu, 9 Juli 2025, dikutip dari Antara.

Sebagai pemegang saham seri A, Kementerian BUMN tetap memiliki peran penting dalam mengangkat direksi dan komisaris, menyetujui agenda RUPS, dan berbagai keputusan strategis lainnya.

Erick menyebutkan, Kementerian BUMN juga akan menerima dividen sebesar 1 persen dari Danantara, yang kemudian disetorkan ke negara.

Ia menegaskan, Danantara tidak memiliki wewenang untuk mengangkat direksi dan komisaris BUMN.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.