Kementerian PANRB Tegaskan WFH ASN Bukan Hari Libur

April 2, 2026 - 10:00
1 dari 3 halaman

DETIKMERDEKA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menegaskan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh dianggap sebagai hari libur. ASN tetap wajib bekerja dan melaporkan hasil kinerjanya.

Penegasan tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram @kemenpanrb, pada Kamis, 2 April 2026. Kementerian mengingatkan bahwa pengawasan tetap berjalan meski ASN bekerja dari rumah.

"WFH Bukan Hari Libur, ASN wajib melaporkan hasil kinerja dan tetap berada dalam pengawasan pemimpin," bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026. Aturan tersebut diterbitkan oleh Menteri PANRB Rini Widyantini dan mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Aturan itu mengatur pola kerja baru bagi ASN. Sistem kerja dibagi menjadi empat hari bekerja dari kantor dan satu hari bekerja dari rumah.

"Skema Kerja Baru, penerapan 4 hari work from office (Senin-Kamis) dan 1 hari work from home (Jumat)," jelas Kementerian PANRB.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.