Pendidikan, Kunci Sukses Perusahaan Pers

April 28, 2024 - 10:38
Foto.Dok: Istimewa
3 dari 3 halaman

Dasar pemberitaan keberagaman, wartawan menjunjung tinggi konstitusi dengan menggunakan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan gender. Dalam konteks keberagaman wartawan juga harus mentaati KEJ, serta mengutamakan kemanusiaan dengan memperhatikan kelompok rentan, disabilitas, orang pada wilayah tertentu, dan orang dengan kondisi tertentu. 

Dalam pemilihan topik liputan, wartawan mempelajari latar belakang peristiwa terkait dengan isu keberagaman, dan memiliki sensitivitas, mempertimbangkan dampak yang mungkin terjadi ketika memberitakan isu keberagaman. 

Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas

Dewan Pers juga telah mengeluarkan peraturan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas. Pedoman ini menuntun para wartawan berempati dalam memilih kata-kata dalam pemberitaan. Ada sejumlah terminologi yang tepat terkait pemberitaan penyandang disabilitas. Wartawan juga bisa bertanya kepada subyek penyandang disabilitas terkait kalimat yang akan digunakan dalam pemberitaan/menulis berita. 
Hindari penggunaan kata/kalimat:
1. Orang yang mengalami gangguan penglihatan.--- ganti dengan---  Netra
2. Cacat ---- ganti dengan--- penyandang disabilitas  
3. Orang gila --- ganti dengan --- orang dengan gangguan jiwa, orang dengan skizoprenia
4. Gagu --- ganti dengan --- penyandang disabilitas wicara
5. Idiot, terbelakang --- ganti dengan --- penyandang disabilitas intelektual
6. Untuk orang non disabilitas--- ganti dengan—non disabilitas
7. Lumpuh – ganti dengan ---penyandang disabilitas fisik
8. Dan seterusnya. 

Pers Penyiaran

Penting diketahui pula tentang apa saja larangan yang tertuang dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran. Ini penting bagi wartawan radio dan televisi.

Ada bagian yang sama rambu-rambu larangannya dengan media  cetak dan siber. Tetapi juga ada sejumlah perbedaan karena cara kerjanya berbeda.

Hal yang sama bisa kita lihat di pasal 36 undang-undang penyiaran. Persisnya di ayat (5) dinyatakan, isi siaran dilarang: Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong, menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan.  

Ayat (6) isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional. 

Pelanggar dua ayat pasal 36 tersebut, dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio. Sedang penyiaran televisi dikenakan Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) atau pidana penjara paling lama lima tahun. 

Sedang yang berbeda, wartawan penyiaran (radio dan televisi) juga harus mematuhi peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) atau kalau digabung menjadi P3SPS, seperti diatur dalam pasal 7, ayat  (2) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam ringkasan presentasi Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan, dapat ditelusuri pasal per pasal sehingga wartawan penyiaran paham betul. 

Dalam P3, wartawan penyiaran wajib baca pasal 22 Pedoman Perilaku Penyiaran, pasal 23 pencegatan atau wawancara cegat/door step, pasal 24 peliputan terorisme, pasal 25 peliputan bencana, pasal 26 perekam tersembunyi, pasal 27 penjelasan kepada narasumber, pasal 28 persetujuan narasumber, pasal 29 anak sebagai narasumber, pasal 30 hak menolak narasumber, pasal 31 identitas narasumber wawancara, 32 perekam tersembunyi non jurnalistik, pasal 33 dan 34 sumber informasi dan hak siar, pasal 35 pewawancara.

Prinsip Jurnalistik Standar Program Siaran (SPS), pasal 40 standar program siaran, pasal 41 reka ulang, pasal 42 gambar dokumentasi, pasal 43 muatan kekerasan dan kejahatan, penyamaran terduga pekerja seks komersial, pasal 45 peliputan terorisme, 46, 47, dan 48 peliputan sidang dan kasus hukum,  pasal 49, 50, dan 51 peliputan bencana, pasal 52 peran serta masyarakat.

Perlindungan Profesi Wartawan 

Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum? Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Yang dimaksud perlindungan hukum adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Bagaimana kalau terjadi sengketa pemberitaan pers? Pers yang bekerja untuk kepentingan umum, keadilan, demokrasi, serta supremasi hukum mendapat perlindungan.

Perlindungan itu antara lain nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding  (MoU) antara Dewan Pers dan Kepala Kepolisian RI tahun 2017. MoU ini tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Inti dari MoU ini, pihak kepolisian akan minta pendapat kepada Dewan Pers apabila menangani sengketa pers akibat pemberitaan. 

Salah satu bentuk perlindungan lainnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)  Nomor 13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli.

SEMA ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri untuk meminta keterangan dari seorang saksi ahli di bidang pers ketika pengadilan menangani perkara sengketa pers. Ahli pers yang dimaksud adalah ahli dari Dewan Pers atau yang ditunjuk Dewan Pers

Catatan. M Natsir (Sekjend SMSI) 

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.