Selain membekai diri dengan pengetahuan dan keterampilan jurnalistik, mulai merencanakan berita, wawancara, hingga menulis berita, wartawan harus tahu rambu-rambu hukum pers dan ketentuan yang berlaku.
Ada undang-undang tentang pers, dan KEJ yang harus dibaca. Wartawan juga harus memahami Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, Pedoman Pemberitaan Media Siber, Pedoman Pemberitaan Keberagaman, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk radio dan televisi, Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas, Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan, Pedoman hak Jawab, Penerapan hak tolak dan tanggung jawab hukum dalam perkara jurnalistik.
Setelah membaca semuanya, wartawan akan menulis berita dengan aman, tidak melanggar kode etik dan peraturan terkait pers. Wartawan, salah satu profesi yang menjadi tempat bertanya di masyarakat. Kalau ditanya tentang pers pun bisa menjelaskan.
Ditanya mengenai demokrasi dan kemerdekaan pers juga harus bisa menjelaskan, karena wartawan bukan hanya berpredikat sebagai buruh industri pers, tetapi juga penjaga pilar demokrasi keempat.
Baca Pasal-Pasal
Kalau ditanya tentang kemerdekaan pers, demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, silakan baca pasal 2 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang pers. Untuk membedakan media dan media pers, karena media tidak selalu pers lihat pasal 9 di undang-undang yang sama.
Mengenai perlindungan terhadap pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, dan hak tolak di depan hukum, dapat dibaca di pasal 4 undang-undang tentang pers.
Wartawan juga wajib memiliki dan mentaati KEJ yang ditetapkan oleh Dewan Pers 14 Maret 2006. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk diatur dalam pasal 1 KEJ.
Apakah wartawan harus professional? Jelas wartawan harus profesional. Wartawan menempuh cara-cara profesional dan tugas jurnalistik (Pasal 2 KEJ). Cara profesional ini antara lain menunjukkan identitas diri kepada narasumber, tidak melakukan plagiat, tidak menerima suap, menghasilkan berita faktual dan jelas sumbernya.
Apakah wartawan boleh menulis berita secara sembarangan karena kebebasannya? Tidak!. Wartawan harus munguji kebenaran informasi, berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah (pasal 3 KEJ). Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul (Pasal 4 KEJ).
Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebut identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan (Pasal 5 KEJ). Yang dimaksud identitas di sini adalah semua data dan informasi yang menyangkut seseorang yang memudahkan orang lain melacaknya.
Sebagai catatan, dalam pasal 5 KEJ yang dimaksud anak adalah berusia16 tahun. Sementara Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dinyatakan dengan tegas bahwa anak yang dimaksud adalah berumur 18 tahun. KEJ yang disepakati 14 Maret 2006 harus tunduk pada undang-undang perlindungan anak, sehingga KEJ mengikutinya, yaitu yang dimaksud anak adalah berusia 18 tahun.
Kalau ditanya apakah wartawan boleh menerima suap, atau amplop yang di dalamnya berisi uang. Sebagai wartawan kompeten akan tegas menjawab “tidak boleh”. Wartawan tidak menerima suap dan menyalahgunakan profesi (Pasal 6 KEJ). Suap, segala bentuk pemberian, uang, barang, atau fasilitas yang mempengaruhi independensi dalam pemberitaan.
Wartawan juga harus tahu istilah-istilah yang biasa digunakan untuk melindungi narasumber. Ada istilah hak tolak, embargo, dan off the record (pasal 7 KEJ). Hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya.
Istilah embargo juga banyak yang belum dipahami. Embargo itu penundaan pemberitaan sesuai permintaan narasumber sampai batas waktu tertentu. Wartawan baru juga harus mengenal istilah off the record (tidak boleh memberitakan) yang disampaikan oleh narasumber.
Tidak menulis berita berdasarkan prasangka dan diskriminasi (Pasal 8 KEJ). Wartawan menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan public (Pasal 9 KEJ).
Soal ralat dan mencabut berita ada di pasal 10 KEJ. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Dan, pasal terakhir, 11 membahas pelayanan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Ada sejumlah pedoman pemberitaan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers yang harus diperhatikan juga oleh wartawan. Salah satunya adalah pedoman pemberitaan media siber. Pedoman ini dikeluarkan ketika mulai maraknya penerbitan media siber. Peraturan Dewan Pers ini bernomor 1/Peraturan-DP/III/2012.
Pedoman pemberitaan media siber sudah banyak dibaca kalangan pers dan pembaca, kerena pedoman ini wajib dicantumkan di media siber. Masyarakat yang akan memberi komentar juga harus tahu pedoman ini.
Media siber mempunyai karakter khusus, berbasis internet, dan masih tetap harus mematuhi undang-undang pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan KEJ, serta pedoman pemberitaan dan peraturan terkait pers. Pedoman ini membahas juga mengenai verifikasi, menguji kebenaran informasi yang akan menjadi bahan berita, dan keberimbangan berita.
Apabila berita belum cukup lengkap, media harus menjelaskan kepada pembaca bahwa berita yang sudah dimuat itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, dan akan diupayakan secepatnya. Penjelasan dimuat di bagian akhir berita, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Dalam pedoman ini juga disebutkan tentang isi buatan pengguna (user generated content), pedoman ralat, koreksi, dan hak jawab, pencabutan berita, iklan, hak cipta, pencantuman pedoman, dan sengketa pemberitaan.
“Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatic korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers,” demikian salah satu butir pedoman pencabutan berita.
Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik. Media siber lain juga wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
Dewan Pers mengeluarkan peraturan No. 02/Peraturan DP/XI/2022 tentang Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman. Semangatnya menghormati hak asasi manusia, setiap orang memiliki hak yang sama, hak bersuara, berpendapat, setara dengan yang lain.
Wartawan dituntut menghormati keberagaman sejak dari merencanakan liputan, memilih narasumber yang kompeten, sampai pemberitaan. Dalam menulis berita, wartawan juga diminta tidak memilih kata-kata yang mengandung kebencian, dan memberi atribusi narasumber yang sesuai, tidak merendahkan.