Berdasarkan laporan yang diketahui hanya sekitar 30-an pedagang yang ingin pindah dan mendapatkan relokalisasi berdagang atau TPS (tempat penampungan sementara) sementara sisanya sebanyak 600 pedagang belum menyatakan diri kesiapannya untuk pindah lokasi, artinya apa? Lebih banyak yang belum siap tempat mereka kemudian di bongkar paksa dan revitalisasi oleh Perumda Pasar NKR dan Perusahaan Swasta beserta Pemkab Tangerang
Dari sekian banyaknya persoalan pasar dan juga adanya ancaman ancaman, intimidasi serta tindakan yang dianggap Sporadis pihak APH, sebaiknya ditunda dahulu Revitalisasi Pasar Kotabumi
Satu pertanyaan dari APPSI Banten : Kenapa Bapak Bupati terlalu memaksakan revatilisasi ini harus dilakukan dengan cara bar bar
Oleh : Muhhamad Yamin SE (Ketua DPW APPSI/Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia