DETIKMERDEKA - Kementerian Pertanian (Kementan) mempercepat implementasi nilai ekonomi karbon (NEK) di sektor pertanian. Aturan di tingkat kementerian saat ini sedang dirumuskan.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan regulasi tersebut akan melengkapi aturan yang sedang disusun pemerintah. Aturan itu berkaitan dengan tata kerja NEK dan pengendalian emisi gas rumah kaca.
“Di Kementan, juga sedang menyusun dalam proses Permentan tentang penyelenggaran instrumen NEK dan pengendalian efek gas rumah kaca pada sektor pertanian. Diharapkan dengan dua instrumen tersebut, perdagangan karbon di sektor pertanian segera dapat diimplementasikan dengan baik di Indonesia,” kata Sudaryono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 14 April 2026.
Kementan juga menyiapkan kerangka kerja untuk mempercepat implementasi program tersebut. Kerangka ini mencakup peta jalan nilai ekonomi karbon di sektor pertanian.