Kejanggalan kelima, isi surat KPK tersebut lagi-lagi berbeda dengan penjelasan HSBC Hongkong sehingga Pahala dengan yakinnya menuding PT Bumigas Energi 'mengada-ngada' soal WKP. Apakah Deputi Pencegahan KPK tidak mengerti UU Panas Bumi No 27 Tahun 2003 dan turunannya?
Pernyataan yang telah disampaikan itu justru menjerumuskan dirinya secara langsung dan institusinya secara tidak langsung untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Kejanggalan berikutnya, Pahala sebagai Deputi Pencegahan KPK secara impresif melakukan pembangkangan terhadap UU KPK. Secara tidak langsung Pahala mengakui kegaduhan surat KPK itu dengan menyebut bahwa surat kejaksaan isinya bahkan lebih parah dari surat KPK.
Faktanya, Kejaksaan Agung pun sudah memberikan klarifikasi terkait pernyataan Pahala itu melalui pers konferensi dengan mantan Jamintel Kejagung Yanmarinka.
Disebutkan bahwa Yanmarinka dengan tegas tidak pernah mengeluarkan surat apapun kepada KPK. Selain itu tidak ada pejabat yang ditugaskan melakukan penelusuran ke HSBC Hongkong.
Di sini sudah jelas bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo melanggar SOP dan UU KPK, apabila terbukti terlibat dalam hal ini. Keterlibatan Agus juga diperkuat oleh Pahala dengan menunjukkan nota dinas sebagai upaya disposisi.
Disesali, Agus memilih diam enggan memberikan keterangan saat ditanya terkait surat KPK No B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 yang menyesatkan bagi Bumigas Energi.
Oleh karena itu, Bumigas Energi menduga ada skenario di balik penerbitan surat yang sangat merugikan itu.
Dugaan kuat, surat tersebut telah dipersiapkan dengan sengaja oleh Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo dan anak buahnya Pahala Nainggolan yang bertujuan menjatuhkan sekaligus mengkriminalisasi Bumigas Energi.
"Pernyataan pahala ini seakan mau melepaskan tanggung jawab dari jeratan turut serta Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP lama," ucap Kuasa Hukum BGE Khresna Guntarto di Jakarta kepada awak media Jumat (14/7/23)
Lagi-lagi, Khresna menegaskan Pahala dan pihak manapun yang memerintahkan penerbitan surat KPK itu sudah terlibat dalam tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik, sebagaimana dimaksud Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP lama dengan ancaman tujuh tahun penjara.