Selain memastikan kembali harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan harga eceran tertinggi atau HET Rp 14 ribu per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kilogram, aturan tersebut melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.
Dalam surat edaran tertanggal 6 Februari 2023 itu, tertera tiga pedoman yang harus ditaati produsen, distributor hingga pengecer. Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga domestic price obligation (DPO) dan HET.
Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita
Sementara itu, penjualan Minyakita juga dapat ditemukan di TikTok Shop, Menurut Moga, hal tersebut jelas melanggar peraturan. Masih menurutnya, penjualan “nakal” selalu mengubah kata kunci penjualan Minyakita agar tidak terdeteksi oleh sistem keamanan terkait
Seperti dilansir dari laman AntaraSulteng. Moga mengaku telah berkoordinasi dengan managemen TikTok Shop dan juga Asosiasi E-commerce Indonesia (iDea) untuk menurunkan akun tersebut