Kemendag Menindak Tegas Siapapun Menjual Minyakita Secara Bundling
DETIKMERDEKA.COM- "Kami kenakan sanksi, diinfokan aja kalau ada bundling", kata Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN)
Berdasarkan keterangan tersebut, diduga Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberikan sanksi kepada pihak yang menjual minyak goreng kemasan harga murah, Minyakita, karena secara bundling dengan produk lain.
Moga Simatupang mengungkapkan ada dua sanksi yang akan diberikan. Pertama, yaitu teguran tertulis dan kedua adalah pencabutan izin, seperti dilansir dari laman tempo.co, Selasa (11/7/23)
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Beleid itu dibuat untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga Minyakita.