Oknum Dokter di Denpasar Terjerat Kasus KDRT, Warga Minta Dihukum Berat
DETIKMERDEKA.COM- KGASP (dokter spesialis bedah tulang) dilaporkan ke Polisi sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan No 464/V/2022/SPKT/ SATRESKRIM/ RESTA DPS/POLDA BALI. Terlapor yang masih tinggal di rumah orangtua bersama kakaknya yang saat ini menjabat sebagai Wakil Walikota Denpasar, ini dipolisikan dengan sangkaan melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penyidik Polresta Denpasar, Bali, telah melakukan penyidikan terhadap adik Wakil Walikota Denpasar itu. Polisi berkomitmen melaksanakan tugasnya sesuai moto 'Rastra Sewakotama' (Abdi Utama bagi Nusa Bangsa) dengan tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Terduga pelaku KDRT berusia 27 tahun tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2022 untuk selanjutnya akan diproses secara hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi 'momok' bagi setiap rumah tangga. Siapa saja bisa jadi pelaku KDRT, baik suami ataupun istri.
Korban KDRT, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan masyarakat. Hal ini penting agar mereka terhindar serta terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).