“KDTR bisa terjadi dimana saja, tidak mengenal profesi, kondisi ekonomi, maupun tingkat pendidikan dan pelaku KDRT cenderung mengulangi perbuatannya. Oleh karena itu, pelaku KDRT harus mendapatkan sanksi hukum maksimal setimpal dengan perbuatannya agar tidak ada korban lainnya,” ujar narasumber yang merupakan warga Denpasar ini, Selasa (24/1/23) lalu
Sementara itu, korban KDRT berinisial ID (30) telah mengajukan gugatan cerai usai dipukuli di bagian kepala oleh pelaku.
Gugatan cerai korban yang juga berprofesi sebagai dokter ini telah dikabulkan pengadilan hingga sejak Juli 2022 lalu, pelaku dan korban tidak lagi berstatus sebagai suami-istri.
Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, S.E., M.M., ketika dimintai komentar dan klarifikasinya oleh media belum berkenan memberikan informasi.