Tingginya harga kios, lantaran biaya pembangunan fisik pasar digabungkan dengan revitalisasi terminal. Ada anomali yang terjadi dari fakta - fakta di atas, yaitu pemda terlihat lemah di mata dan di hadapan para investor, dan itu merugikan pedagang.
Mencermati uraian di atas, APPSI melihat, kalau cara cara revitalisasi pasar yang melibatkan pihak ke 3, mengabaikan pedagang sebagai salah satu stake holders utama pasar, maka revitalisasi sama dengan membunuh keberadaan pasar dan pedagang pasar, dan yang dikhawatirkan semakin meningkatnya potensi pasar rakyat tutup.
Pedagang tidak anti revitalisasi, dan sebaliknya pedagang justru ingin revitalisasi itu dilaksanakan, tetapi revitalisasi pasar yang beradab, bermuara pada peningkatan daya saing yang di dalamnya mengandung pemberdayaan pasar dan pedagang pasar.
Apabila praktek revitalisasi bermuara pada semakin lemahnya kemampuan pedagang berarti ada sesuatu yang salah dalam implementasi revitalisasi yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten / Kota. Dan itu semakin memperkuat dugaan lemahnya keberpihakan dan miskinnya pemahaman tentang makna dan tujuan revitalisasi pasar sesungguhnya.
Kalau itu terus dibiarkan, sama dengan mendorng pasar rakyat berada pada persimpangan jalan menuju arah kepunahan. Na'udzubillahi mindzaliq Wallohualam bisshowab
Oleh : Nang Sudrajat (Pegiat Sosial Pasar Tradisional)