1) harga beli kios tidak terjangkau karena mahal
2) retribusi biaya operasional pasar mahal, sehingga memberatkan pedagang
3) banyak kios jatuh ke investor properti, dengan maksud disewakan dengan harga sewa tinggi, yang berujung pada banyaknya kios tutup
4) Pemda lebih berpihak pada kepentingan investor
5) investor cebderung banyak melakukan pelanggaran atas perjanjian yang telah ditetapkan, misalnya melakukan pembangunan fisik yang tidak memperhatikan aspek kepentingan pedagang.
6) kebanyakan investor hanya mengandalkan pendekatan politis terhadap perangkat pemerintahan di daerah, dengan kecenderungan minim modal secara memadai
Persoalan sebagaimana dimaksud angka 6 (enam) di atas, untuk di Jawa Barat sudah berulang kali terjadi, misalnya, pertama kasus Pasar Pelita di Kota Sukabumi yang proses revitalisasinya memerlukan penyelesaian selama 8 tahun, .
Kedua Pasar Kranji Kota Bekasi, pengembang telah melakukan pungutan DP dengan nilai mencapai Rp 22 milyar lebih, dan sudah berlangsung 2 tahun lebih, belum ada tanda tanda pembangunan pasar akan berjalan.
Ketiga, terjadinya gugatan kepada pedagang pasar Cigasong oleh mantan Kuasa Direksi Pengembang dengan nilai gugatan sebesar Rp 100 milyar, lantaran pedagang melakukan penolakan revitalisasi, yang disebabkan oleh tingginya harga kios yang ditetapkan oleh pengembang.