Insentif Guru Honorer Naik Pertama Kali Sejak 2005

February 28, 2026 - 08:00
Teddy Indra Wijaya Sekretaris Kabinet (Seskab)
2 dari 3 halaman

Selain insentif, pemerintah juga menaikkan tunjangan bagi guru non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Perubahan mekanisme penyaluran tunjangan turut dilakukan.


Sebelumnya, tunjangan disalurkan melalui transfer ke pemerintah daerah dan dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Kini, atas instruksi Presiden Prabowo, tunjangan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru setiap bulan.  

Teddy menegaskan kebijakan ini tidak mengganggu program lain.

“Jadi ada program pendidikan yang dikurangi, atau tidak berjalan. Seluruhnya berjalan, dilanjutkan, bahkan ditambah. Dan lebih detail, lebih fokus kepada siswanya, sekolahnya, dan juga gurunya,” ujarnya.  

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.