Sebelumnya, Kementerian Keuangan melaporkan total restitusi pajak sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp361,2 triliun. Angka tersebut melonjak 35,94 persen secara tahunan dibandingkan realisasi 2024 yang tercatat Rp265,7 triliun.
Nilai tersebut berasal dari selisih penerimaan pajak bruto dan penerimaan pajak neto.
"Realisasi sementara penerimaan pajak bruto sepanjang 2025 tercatat Rp2.278,8 triliun, sedangkan realisasi sementara pajak neto 2025 sebesar Rp1.917,6 triliun," demikian tercantum dalam data Kemenkeu, dikutip Selasa (13/1/2026).
Selisih penerimaan tersebut terjadi akibat adanya kelebihan pembayaran dari berbagai jenis pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan orang pribadi, PPh Badan, dan jenis pajak lainnya.
Pemerintah sebelumnya juga menjelaskan bahwa peningkatan restitusi dipengaruhi kebijakan fiskal yang memberi relaksasi serta percepatan proses pemeriksaan pajak.