Pemerintah Siapkan Reaktivasi Cepat
Menanggapi situasi itu, pemerintah memastikan rumah sakit tidak boleh menolak pasien BPJS PBI, terutama dalam kondisi darurat. Kementerian Sosial juga menyiapkan mekanisme reaktivasi cepat bagi peserta yang memenuhi syarat agar layanan kesehatan tetap berjalan.
Secara umum, reaktivasi dapat dilakukan apabila peserta terbukti masih tergolong miskin atau rentan miskin, sedang menderita penyakit kronis atau kondisi darurat, serta lolos verifikasi data oleh pemerintah daerah dan Kementerian Sosial.
Akar Masalah: Pemutakhiran Data Nasional
Penonaktifan massal peserta PBI sebelumnya juga terjadi akibat peralihan acuan data dari DTKS ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Melalui pemadanan data tersebut, pemerintah menonaktifkan peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan, namun membuka peluang reaktivasi bagi yang masih berhak.