Jakarta, Detikmerdeka.com — Polemik penonaktifan mendadak kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) memicu keresahan di berbagai daerah. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa penonaktifan bukan dilakukan oleh BPJS, melainkan hasil pemutakhiran data pemerintah, dan warga terdampak diminta segera melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk proses reaktivasi.
Ghufron menjelaskan, penentuan peserta PBI sepenuhnya mengacu pada basis data sosial ekonomi nasional yang dikelola pemerintah. Karena itu, BPJS hanya menjalankan kebijakan berdasarkan data resmi tersebut. Peserta yang merasa masih berhak menerima bantuan iuran dapat mengajukan verifikasi ulang melalui Dinsos agar status kepesertaan kembali aktif.
Dampak ke Layanan Kesehatan
Penonaktifan mendadak ini berdampak langsung pada masyarakat, terutama pasien penyakit kronis. Sejumlah laporan menyebut pasien gagal ginjal terancam tidak bisa menjalani cuci darah rutin karena status BPJS PBI tiba-tiba nonaktif saat hendak berobat.
Bahkan, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia mencatat ratusan pasien sempat terputus pengobatan akibat masalah administrasi tersebut. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi karena terapi hemodialisis harus dilakukan secara berkala untuk menjaga keselamatan pasien.