Bareskrim Jerat Petinggi PT DSI, Dugaan Fraud dan TPPU Terendus Bertahun-tahun
Modus yang didalami penyidik berkaitan dengan penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek yang diduga tidak nyata. Dana disebut dihimpun dari investor dengan memanfaatkan data penerima pinjaman (borrower) yang sudah ada, namun digunakan untuk skema pendanaan yang diduga fiktif.
Dalam proses hukum, para tersangka dijerat sejumlah pasal dari berbagai regulasi, termasuk ketentuan dalam KUHP terbaru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang sektor keuangan. Aparat menilai unsur pidana terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan awal dan pengumpulan alat bukti.
Kasus ini menambah daftar penindakan terhadap dugaan pelanggaran di sektor keuangan berbasis investasi. Bareskrim menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana, kemungkinan tersangka lain, serta potensi kerugian yang dialami masyarakat. Aparat juga membuka peluang pengembangan perkara jika ditemukan fakta baru dalam proses penyidikan.