Bareskrim Jerat Petinggi PT DSI, Dugaan Fraud dan TPPU Terendus Bertahun-tahun

February 6, 2026 - 14:05
Home Hukum Bareskrim Tetapkan Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Dugaan Fraud Achmad Al Fiqri Jum'at, 06 Februari 2026 - 11:16 WIB views: 145 Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menetapkan direktur hingga komisaris PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka kasus dugaan fraud atau kecurangan. Foto: Dok Sindonews
1 dari 3 halaman

 

DETIKMERDEKA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan sejumlah petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan kecurangan keuangan (fraud). Kasus ini diduga berlangsung dalam kurun waktu panjang dan menyeret jajaran direksi hingga komisaris perusahaan.

Penyidik Bareskrim mengungkap peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah ditemukan indikasi tindak pidana serius, mulai dari penipuan, penggelapan, hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung sejak 2018 hingga 2025.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TA selaku Direktur Utama, MY mantan direktur, serta ARL yang menjabat komisaris. Ketiganya juga diketahui memiliki keterkaitan kepemilikan saham di perusahaan tersebut.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.