Urgensi Peraturan Presiden Mengenai Fiktif Positif Sebagai Instrumen untuk Memperoleh Kepastian Hukum
- Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu, maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
- Apabila dalam batas waktu tersebut Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum diatur dalam Peraturan Presiden.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut di atas, setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan harus memiliki pemahaman yang utuh mengenai batas waktu untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dan konsekuensinya apabila batas waktu tersebut tidak dipedomani.
Apabila dilakukan perbandingan terkait rumusan Pasal 53 tersebut sebelum dan sesudah dilakukannya perubahan, maka akan ditemukan beberapa hal yang cukup menarik yang diantaranya sebagai berikut:
Apabila dicermati perubahan mengenai batas waktu untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka dapat ditemukan ada keinginan:
- dari pembentuk undang-undang untuk dapat dengan segera menghadirkan kepastian hukum kepada masyarakat yang mengharapkan penerbitan dan/atau pelaksanaan suatu Keputusan dan/atau Tindakan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan; dan
- peningkatan profesonalisme aparatur negara dalam melayani masyarakat.
Namun demikian, sampai dengan saat ini Peraturan Presiden dimaksud yang merupakan peraturan pelaksanaan dan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 masih belum ada.
Sehingga agar kepastian hukum bagi warga masyarakat terjamin dan menghindari kekosongan hukum, maka seyogyanya penerbitan Peraturan Presiden dimaksud agar dapat diprioritaskan.
(***)
Baca Juga: Ketika 'BBM Aman' Tak Lagi Cukup: Krisis Trust Pertamina dan Ujian Komunikasi Korporat