Urgensi Peraturan Presiden Mengenai Fiktif Positif Sebagai Instrumen untuk Memperoleh Kepastian Hukum
Sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan, undang-undang bukan saja merupakan suatu produk hukum yang memuat norma-norma hukum yang bersifat mengikat dan memaksa. Namun undang-undang juga merupakan produk hukum yang berasal dari kesepakatan tertulis antara rakyat melalui wakilnya di parlemen sebagai pihak yang diperintah, dengan pemerintah sebagai pihak yang memerintah.
Sehingga demikian walaupun norma-norma yang tertulis di dalam undang-undang tersebut dirasa seringkali bertentangan dengan kehendak pemerintah, tetap saja dan sudah tentu harus ditegakkan.
Dewasa ini, tuntutan masyarakat akan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan oleh aparatur pemerintahan direspons secara positif oleh Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kehadiran Undang-Undang ini juga sekaligus menjadi landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari penerbitan keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Disisi lain, Undang-Undang ini digunakan oleh publik sebagai pedoman dalam rangka memperoleh layanan administrasi pemerintahan.
Salah satu materi penting yang diakomodir dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 adalah adopsi konsepsi Lex Silencio Positivo atau dalam khasanah hukum administrasi Indonesia dikenal sebagai fiktif positif.
Lex Silencio Positivo merupakan suatu mekanisme hukum yang mensyaratkan otoritas administrasi untuk menanggapi atau mengeluarkan keputusan/tindakan yang diajukan kepadanya dalam limit waktu tertentu dan apabila prasyarat ini tidak terpenuhi, otoritas administrasi dianggap telah mengabulkan permohonan penerbitan keputusan/tindakan itu.
Ketentuan mengenai fiktif positif ini secara formal diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut: