KUHAP Baru: Percepatan Keadilan atau Pintu Masuk Ketidakadilan?

December 21, 2025 - 00:34
Hukum - Ilustrasi
1 dari 3 halaman

KUHAP Baru: Percepatan Keadilan atau Pintu Masuk Ketidakadilan. Penulis: Mohammad Surya Trias Wijaya - Mahasiswa Magister Hukum Universitas Negeri Surabaya

PEMBARUAN Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) digadang-gadang sebagai revolusi hukum pidana yang modern dan segar. Janjinya sungguh menggiurkan: proses hukum yang lebih kilat, prosedur yang lebih simpel, dan birokrasi yang lebih ramping. 

Dari sudut pandang hak asasi manusia (HAM), ini seperti angin segar. Siapa yang mau tersiksa oleh proses yang bertele-tele? Siapa yang ingin terjebak dalam penahanan panjang tanpa akhir yang jelas?

Namun, terdapat "bom waktu" besar yang tak boleh dianggap enteng. KUHAP baru juga memberi aparat penegak hukum dari penyelidik hingga penyidik memberikan ruang diskresi yang lebih lebar. 

Tanpa pengawasan hakim yang ketat dan mekanisme kontrol yang transparan, percepatan ini bisa berubah menjadi pintu belakang untuk tindakan sewenang-wenang. 

Efisiensi yang dijanjikan? Bisa-bisa menjadi tameng bagi pelanggaran hukum.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.