
2 dari 3 halaman
"Pemetaan dilakukan tahun lalu. Kita sesuaikan dengan kebutuhan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di kabupaten dan kota. Kemudian, usulan diajukan ke Biro Kepegawaian Kemenag untuk persetujuan," ungkapnya.
Kebijakan redistribusi ini, lanjutnya, hanya berlaku bagi guru formasi CPNS tahun 2018. Sementara, formasi tahun berikutnya tidak termasuk dalam program ini.
Azhari menyebut, pengangkatan, mutasi, dan rotasi guru memerlukan proses yang sesuai dengan data dan analisis kebutuhan.
"Redistribusi ini berdasarkan kebutuhan lembaga, bukan atas keinginan pribadi. Semua melalui kajian Anjab, ABK, dan persetujuan dari pusat," jelasnya.