Polres Jakarta Barat Tetapkan Artis YG dan EK Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

May 18, 2024 - 09:58
Foto Dok: Istimewa
3 dari 3 halaman

Kepada tersangka YG, Polisi menjeratnya dengan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. YG diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800 juta serta paling banyak Rp 8 miliar.

Sementara itu, tersangka EK dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri.

EK menghadapi ancaman hukuman rehabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

Kasus ini menambah daftar panjang artis yang tersandung kasus narkoba, sekaligus menjadi peringatan bagi publik figur lainnya akan pentingnya menjauhi narkotika.

Polres Metro Jakarta Barat berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika demi keamanan dan kesehatan masyarakat.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.