Polres Jakarta Barat Tetapkan Artis YG dan EK Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Polres Jakarta Barat Tetapkan Artis YG dan EK Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
DETIKMERDEKA,- Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua artis, YG dan EK, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Hal ini diumumkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Jumat, 17 Mei 2024
“Terhadap kedua orang tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka, baik saudara YG maupun saudara EK,” ujar Kombes Pol M Syahduddi.
Selain kedua publik figur itu, Syahduddi melanjutkan, Polisi juga menetapkan dua tersangka lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial JC dan ZK.
Syahduddi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak Kepolisian.
Setelah dilakukan penelusuran, Polisi berhasil mengamankan YG di apartemen Kalibata City, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Barang bukti yang ditemukan di tempat tersebut antara lain satu plastik klip berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 4,18 gram yang disimpan dalam botol kaca mayones, satu plastik berisi narkotika jenis biji ganja dengan berat kotor 8,16 gram yang disimpan dalam bungkus rokok warna biru putih, tiga pak kertas papir, dan satu handphone yang digunakan untuk memesan ganja.