Caleg Golkar Kori Priadi Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Ke Bawaslu Tangerang Selatan
Faisal menambahkan, barang bukti yang disiapkan oleh timnya berupa video yang telah beredar di media sosial. Selain melapor ke Bawaslu, ia juga akan melaporkan perselisihan suara tersebut ke Mahkamah Partai Golkar melalui Tim Advokasi Bapilu Pusat Partai Golkar.
“Kami akan mengajukan perselisihan suara ke Mahkamah Partai Golkar melalui Tim Advokasi Bapilu Pusat Partai Golkar setelah melekukan koordinasi,” terangnya.
Faisal juga menegaskan bahwa suara kliennya sedari awal sudah unggul . Namun tidak diketahui secara jelas tiba-tiba bisa selisih suara lebih kecil dengan Aguslan Busro, Caleg nomor urut 8 sebanyak 103 suara.
“Awalnya suara Klien kami sudah unggul , namun diakhir diketahui perselisihan suara terjadi sebanyak 103 suara. Mengacu pada Pasal 28 ayat 1 yang melarang pasangan calon memberikan janji atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilu atau pemilih. Makanya kami bertindak untuk memastikan bahwa hak hukum klien kami diusut tuntas oleh Bawaslu,” tandasnya.
Kedatangannya ke Kantor Bawaslu Tangsel dengan membawa barang bukti berupa flashdisc berisi video dari you tube yang menunjukan pelanggaran yang dilakukan oleh kubu lawannya. Dalam flashdisc tersebut, ada dua video sebagai bukti yang menunjukan aktivitas kampanye dan pernyataan yang menunjukan dana berasal dari paslon Aguslan Busro.