Caleg Golkar Kori Priadi Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Ke Bawaslu Tangerang Selatan
Caleg Golkar Kori Priadi Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Ke Bawaslu Tangerang Selatan
DETIKMERDEKA.COM,- Caleg Partai Golkar nomor urut 3 Dapil Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Kori Priadi melaporkan Aguslan Busro, rival politiknya dari partai yang sama ke Bawaslu Tangsel atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dan penggelembungan suara.
Kori yang didampingi kuasa hukumnya, TB Uuy Faisal Hamdan membawa sejumlah barang bukti terkait dugaan pelanggaran saat di kantor Bawaslu, Jumat, 8 Maret 2024.
Kepada sejumlah awak media, TB Faisal menjelaskan, pihaknya mendatangi Bawaslu Tangsel dengan mempersiapkan beberapa point penting atas dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Caleg nomor urut 8, Aguslan Busro,
“Kami mengacu kepada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 454 ayat 1 yang menyatakan bahwa pelanggaran Pemilu dapat berasal dari temuan langsung maupun laporan,” katanya.