Pengamat Duga Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun untuk Hambat Prabowo
Selain itu, Pasal 169 Huruf d dan q UU Pemilu juga menjadi pasal yang diuji ke MK. Pasal pengaturan tersebut, capres/cawapres tidak pernah menjelajah negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya (huruf d) dan berusia paling rendah 40 tahun (huruf q).
Permohonan tersebut berlandaskan pada Pasal 6 UUD 1945 yang menghendaki capres dan cawapres yang mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wapres. Menurut para pemohon, perlu adanya persyaratan batas usia maksimal capres dan cawapres sehingga selama mengemban amanat sebagai presiden dan wapres tidak terganggu oleh masalah kesehatan rohani maupun jasmani.