Pengamat Duga Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun untuk Hambat Prabowo
Selain itu, ia menyebut jika Indonesia berkaca pada aturan di negara lain, kesulitan hanya berlaku pada batas usia minimum capres-cawapres, bukan pada batas maksimum. Seperti misalnya di Kroasia 18 tahun, Prancis 19 tahun, Brazil 35 tahun, dan Amerika Serikat 35 tahun.
Hal lain yang membuat capres-cawapres tidak boleh dibatasi usia maksimal, karena pengisi kedua posisi itu dipilih oleh rakyat, bukan dari hasil seleksi panitia. Soal faktor faktor fisik yang tidak mumpuni jika terlalu tua, Juhaidy menyebut pihak pengusung dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasti sudah terlebih dahulu melakukan seleksi tersebut.
"Pastinya setiap capres-cawapres itu akan melewati rangkapain tes jasmani rohani sesuai UU dan Peraturan KPU, dan prinsipnya ketika capres-cawapres diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik pastinya merupakan putra terbaik bangsa dan dianggap cakap jasmani dan rohani sebagai presiden dan wakil presiden jika terpilih,” ujar Juhaidy.
Ia menyebut perlindungan batas usia maksimal capres-cawapres ini jangan sampai malah merusak konstitusi yang sudah ada, seperti memblok atau memuluskan kepentingan segelintir golongan. Ia berharap semua pihak tetap berpegang pada Living Constitution atau UUD 1945 yang telah mengatur hukum konstitusi dan etika konstitusi sekaligus.
Sebelumnya, Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pemilu Pasal 169 huruf (d) dan (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945. Mereka meminta syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah dari tidak terbatas menjadi maksimal 70 tahun.