Pengamat Duga Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun untuk Hambat Prabowo
Pengamat Duga Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun untuk Hambat Prabowo
DETIKMERDEKA.COM- Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon, menyebut gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi maksimal 70 tahun diduga untuk menghadang Prabowo Subianto. Gugatan tersebut disampaikan ke Mahkamah Konstitusi oleh Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM pada Jumat, 18 Agustus 2023.
"Pemohon merasa tersinggung salah satu kandidat bacapres yang sudah di atas 70 tahun, yaitu Pak Prabowo Subianto dan katanya adanya dugaan memiliki jejak hukum yang buruk," kata Juhaidy dalam keterangannya, seperti dilansir dari laman tempo.co, Rabu (23/8/23)
Menurut Juhaidy, gugatan batas maksimal usia capres-cawapres ini menabrak konstitusi yang menyebut semua warga negara berhak memeroleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Ia memaparkan hal itu tertuang dalam Pasal 28 D Ayat 3 UUD NRI 1945.
“Meskipun setiap Hak Asasi Manusia dan ada hukumannya dalam Pasal 28 J Ayat 2 UUD NRI 1945, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan baik dalam Konstitusi, UU, Peraturan KPU, setiap orang berhak mencalonkan diri sebagai capres-cawapres,” ungkap Juhaidy.